SITUBONDO, iNews.id - Aktivitas pembangunan tambak udang di Desa Tanjung Sari, Kabupaten Situbondo terancam dihentikan, lantaran disinyalir belum mengantongi izin, berikut dokumen lengkap dalam pembangunannya.
Itu terungkap, saat sejumlah pihak termasuk pemilik tambak, melakukan hearing atau rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Situbondo, pada Kamis (4/8/2022).
Dalam hearing itu diketahui, pihak perusahaan tambak belum mengantongi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL/UKL). Padahal dokumen tersebut, menjadi salah satu syarat melakukan pembangunan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, tidak menampik kalo pihaknya belum menerima dokumen UPL/UKL dimaksud. Terlebih DLH, juga tidak memiliki kewajiban menerbitkan dokumen tersebut.
“Per 1 Agustus ini, kami (DLH) tidak berkewajiban menerbitkan UPL/UKL. Kami hanya merekomendasikan, melengkapi dokumen itu. Namun faktanya, sampai sekarang kami belum menerima dokumen dimaksud,” terang plt DLH, Akhmad Purwandi.
Lanjut Akhmad, pihaknya tetap mendukung semua bentuk usaha di Situbondo, senyampang tidak melanggar aturan yang selama ini, telah menjadi ketetapan yang sudah diatur.
Informasi lain yang terhimpun, perusahaan juga belum mengantongi dokumen Analisa dampak lingkungan (Amdal) Lalu lintas (Lalin). Hal tersebut, tidak dibantah oleh Yudi, selaku perwakilan dari perusahaan. Yudi beralibi, jika Amdal Lalin itu sengaja tidak dibuat karena beranggapan, jalan yang dilintasi adalah jalan desa.
“Kemarin kita mikirnya Amdal Lalin untuk jalan protokol, karena jalan desa kami tidak mengurusi. Saya pikir memang tidak dibutuhkan, tetapi ini kami akan langsung mengurusnya, jadi semua dokumen yang dibutuhkan akan kami lengkapi,” beber Yudi kepada sejumlah wartawan.
Dirinya juga tidak menutupi, jika untuk sementara aktivitas pembangunan akan dihentikan sementara, sampai semua dokumen persyaratan sudah dinyatakan lengkap dan diperbolehkan beroperasi kembali.
Sementra Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin menegaskan, pihaknya bakal segera memberikan rekomendasi kepada dinas terkait, agar proses pembangunan dihentikan terlebih dahulu. Sampai ada kejelasan tanggung jawab, terkait efek negatif yang nantinya timbul akibat pembangunan tambak.
Terkait masalah kerusakan jalan maupun kerusakan lingkungan lainnya, beber Arifin, harus jelas siapa yang akan bertanggung jawab dikemudian hari. Dikhawatirkan, pihak yang terlibat dalam pembangunan itu, akan cuci tangan terhadap kerusakan yang ditimbulkan, akibat pembangunan.
“Contoh sekarang jalan yang dilalui kendaraan berat, kalau rusak siapa yang akan menanggung perbaikannya. Misal merusak fasilitas jembatan, siapa yang mau memperbaiki. Termasuk masalah retribusi galian C itu, seperti apa sistem pembayarannya ke Pemkab, itu harus diperjelas ya,” bebernya.
Informasi lain yang diperoleh, lokasi tambak dimaksud bakal dibangun di atas lahan seluas 12 hektar. Lokasi tambak berada di dekat pesisir pantai, melewati jalan milik desa dan itu tidak sesuai dengan kelas jalan yang dilalui oleh kendaraan, pengangkut material tanah.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait