Pembangunan Tambak Udang di Situbondo Dihentikan, Lantaran Belum Kantongi Izin

Arifin
Komisi III DPRD bersama aparat terkait mendatangi lokasi pembangunan tambak yang sedang berlangsung beberapa hari lalu. (Foto: Arifin/iNews.id)

SITUBONDO, iNews.id - Aktivitas pembangunan tambak udang di Desa Tanjung Sari, Kabupaten Situbondo terancam dihentikan, lantaran disinyalir belum mengantongi izin, berikut dokumen lengkap dalam pembangunannya.

Itu terungkap, saat sejumlah pihak termasuk pemilik tambak, melakukan hearing atau rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Situbondo, pada Kamis (4/8/2022).

Dalam hearing itu diketahui, pihak perusahaan tambak belum mengantongi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL/UKL). Padahal dokumen tersebut, menjadi salah satu syarat melakukan pembangunan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, tidak menampik kalo pihaknya belum menerima dokumen UPL/UKL dimaksud. Terlebih DLH, juga tidak memiliki kewajiban menerbitkan dokumen tersebut.

“Per 1 Agustus ini, kami (DLH) tidak berkewajiban menerbitkan UPL/UKL. Kami hanya merekomendasikan, melengkapi dokumen itu. Namun faktanya, sampai sekarang kami belum menerima dokumen dimaksud,” terang plt DLH, Akhmad Purwandi.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network