SITUBONDO, iNews.id - Aktivitas pembangunan tambak udang di Desa Tanjung Sari, Kabupaten Situbondo terancam dihentikan, lantaran disinyalir belum mengantongi izin, berikut dokumen lengkap dalam pembangunannya.
Itu terungkap, saat sejumlah pihak termasuk pemilik tambak, melakukan hearing atau rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Situbondo, pada Kamis (4/8/2022).
Dalam hearing itu diketahui, pihak perusahaan tambak belum mengantongi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL/UKL). Padahal dokumen tersebut, menjadi salah satu syarat melakukan pembangunan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, tidak menampik kalo pihaknya belum menerima dokumen UPL/UKL dimaksud. Terlebih DLH, juga tidak memiliki kewajiban menerbitkan dokumen tersebut.
“Per 1 Agustus ini, kami (DLH) tidak berkewajiban menerbitkan UPL/UKL. Kami hanya merekomendasikan, melengkapi dokumen itu. Namun faktanya, sampai sekarang kami belum menerima dokumen dimaksud,” terang plt DLH, Akhmad Purwandi.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait