"Kepada korban, SH mengatakan, jika setoran uang yang pertama tidak bisa digandakan. Sehingga perlu menyetorkan sejumlah uang lagi," Papar Budi.
Kecurigaan korban WY pun muncul, setelah waktu yang dijanjikan SH selama 15 hari uang yang digandakan bakal cair sebesar 12 miliar tak kunjung terbukti.
Korban yang merasa tertipu, akhirnya melapor polisi, serta pelaku kemudian ditangkap petugas saat berada di ATM BCA Pasar Purwoharjo. Penangkapan terhadap SH, diperkuat dengan bukti slip transferan sebanyak 12 lembar.
“Sampai sekarang uang tersebut tidak bisa digandakan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 260 juta," Budi memungkasi.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait