BANYUWANGI, iNews.id - SH (45) Warga Dusun Bulusari, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap Polisi setelah dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan.
Penipuan oleh SH, dilakukan menggunakan modus perdukunan, yakni bisa menggadakan uang. Sedangkan korbannya adalah WY (37), warga Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring.
Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan menyebutkan, penangkapan pelaku penipuan, dilakukan petugas pada, Jum'at 7 Juli 2022 lalu. Itu setelah pada 6 Juli 2022, korban melaporkan kasus penipuan yang dialaminya.
Kepada petugas, korban WY menceritakan, jika awalnya mendapatkan informasi dari AM, kalo ada seorang warga yang bisa menggandakan uang menggunakan media keris.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait