Pelaku Penipuan Bermodus Dukun Pengganda Uang di Banyuwangi, Ditangkap Polisi

Siswanto
Tersangka dukun palsu saat diperiksa penyidik (Foto : Siswanto/iNews.id)

BANYUWANGI, iNews.id - SH (45) Warga Dusun Bulusari, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap Polisi setelah dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan.

Penipuan oleh SH, dilakukan menggunakan modus perdukunan, yakni bisa menggadakan uang. Sedangkan korbannya adalah WY (37), warga Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring.

Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan menyebutkan, penangkapan pelaku penipuan, dilakukan petugas pada, Jum'at 7 Juli 2022 lalu. Itu setelah pada 6 Juli 2022, korban melaporkan kasus penipuan yang dialaminya.

Kepada petugas, korban WY menceritakan, jika awalnya mendapatkan informasi dari AM, kalo ada seorang warga yang bisa menggandakan uang menggunakan media keris.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network