Pelaku Penipuan Bermodus Dukun Pengganda Uang di Banyuwangi, Ditangkap Polisi

Siswanto
Tersangka dukun palsu saat diperiksa penyidik (Foto : Siswanto/iNews.id)

BANYUWANGI, iNews.id - SH (45) Warga Dusun Bulusari, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap Polisi setelah dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan.

Penipuan oleh SH, dilakukan menggunakan modus perdukunan, yakni bisa menggadakan uang. Sedangkan korbannya adalah WY (37), warga Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring.

Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan menyebutkan, penangkapan pelaku penipuan, dilakukan petugas pada, Jum'at 7 Juli 2022 lalu. Itu setelah pada 6 Juli 2022, korban melaporkan kasus penipuan yang dialaminya.

Kepada petugas, korban WY menceritakan, jika awalnya mendapatkan informasi dari AM, kalo ada seorang warga yang bisa menggandakan uang menggunakan media keris.

"Karena merasa tertarik, WY kemudian berniat menemui SH. AM kemudian mengantarkan WY, pergi kerumah SH di Dusun Bulusari, Desa Grajagan," terang Budi, kepada iNewsProbolinggo.id, Senin 11 Juli 2022.

Setiba di lokasi, lanjut Budi, WY lantas menyampaikan maksud kedatangannya. SH pun merespon keinginan WY yang berniat menggandakan uang, dengan syarat menyerahkan uang tunai sebesar Rp 35 juta terlebih dahulu.

Menurut SH, uang tersebut untuk keperluan membeli minyak Yellow Turki, sebagai sarana memberi makan keris yang bakal dijadikan sebagai sarana, menggandakan uang.

Karena yakin bisa digandakan, WY kemudian nekat menyetorkan uang miliknya sebesar Rp 35 juta kepada pelaku SH. Tak cukup disitu, dengan alasan persyaratan masih kurang, WY kembali diminta menyetorkan uang senilai Rp 225 juta.

"Kepada korban, SH mengatakan, jika setoran uang yang pertama tidak bisa digandakan. Sehingga perlu menyetorkan sejumlah uang lagi," Papar Budi.

Kecurigaan korban WY pun muncul, setelah waktu yang dijanjikan SH selama 15 hari uang yang digandakan bakal cair sebesar 12 miliar tak kunjung terbukti.

Korban yang merasa tertipu, akhirnya melapor polisi, serta pelaku kemudian ditangkap petugas saat berada di ATM BCA Pasar Purwoharjo. Penangkapan terhadap SH, diperkuat dengan bukti slip transferan sebanyak 12 lembar.

“Sampai sekarang uang tersebut tidak bisa digandakan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 260 juta," Budi memungkasi.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network