PASURUAN, iNews.id - Syarful Anam, salah seorang oknum Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) asal Kabupaten Probolinggo, terpaksa harus menjalani hari-harinya di dalam sel tahanan. Syarful diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Informasi yang berhasil dihimpun, Syarful ditahan sejak 24 Mei 2022 lalu. Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Syaiful Islam, warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Dimana pada tahun 2018 lalu Syarful dan Saiful menjalin perjanjian kerjasama pekerjaan. Kerjasama yang dimaksud perjanjian tambang.
Setelah berjalan, ternyata Syarful tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Syaiful menduga bahwa ada beberapa penghasilan yang tidak dilaporkan kepada dirinya. Hingga menyebabkan kerugian senilai Rp. 1 Milyar.
Alhasil, Syaiful melaporkan kasus tersebut ke Polres Pasuruan Kota. Dilaporkan ke Mapolres Kota dikarenakan perjanjian awal dibuat di Kraton, yang wilayah hukumnya masuk ke Polres Kota.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana membenarkan penahanan Syarful. Hanya saja Bima tidak menjelaskan secara detail kapan Syarful diamankan dan mulai dilakukan penahanan. Karena hal tersebut sudah menjadi ranah Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Ia juga menegaskan kalau pihaknya tidak melakukan penangkapan, melainkan memanggil yang bersangkutan dengan status sebagai tersangka.
"Kasus tersebut sudah mami limpahkan ke Kejari Kabupaten Pasuruan. Sekarang sudah menjadi ranah kejaksaan," ucapnya. Rabu (1/6/2022)
Editor : Ahmad Hilmiddin