Soal Dugaan Penipuan Uang Miliaran Rupiah, Polres Probolinggo Pastikan Tetap Berlanjut

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Satreskrim Polres Probolinggo menanggapi laporan kasus dugaan penipuan yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Pihak kepolisian memastikan laporan tetap berjalan dan dilakukan penanganan secara profesional.
Hal itu diungkap Kapolres Probolingggo AKBP M. Wahyudin Latif melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa, pada Sabtu (2/8/2025). Putra menegaskan jika penyidik telah melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan tetap mengedepankan tanggung jawab.
"Kami lakukan secara bertahap dan komprehensif, termasuk memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli, hingga berkonsultasi langsung dengan pihak Polda Jawa Timur," tegasnya.
Putra menjelaskan, informasi tentang kerugian yang mencapai Rp 8,9 miliar itu kurang benar. Karena laporan yang diterimanya hanya mengalami kerugian senilai Rp 4 miliar.
Menurutnya, informasi yang tidak sesuai tersebut dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami memahami perasaan dari pihak pelapor yang ingin masalah ini segera terselesaikan, oleh karenanya kasus ini masih aktif kami tangani," jelasnya.
Ditambah, kasus yang menimpa korban berkaitan dengan unsur perdata dan pidana, maka memerlukan waktu dan kehati-hatian dalam penanganannya.
"Tentu setiap laporan Polisi kami tindaklanjuti dan kami laksanakan sesuai tugas,wewenang dengan mengedepankan tanggungjawab kami," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Linda (62) asal Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo mendatangi Polres Probolinggo. Guna meminta klarifikasi terkait tindak lanjut kasus dugaan penipuan yang dilaporkannya.
Setiba di Mapolres, pada Kamis (31/7/2025) siang, Linda yang saat itu bersama putranya Yogi langsung masuk ke ruangan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Probolinggo.
Korban sebelumnya telah melaporkan seseorang atas dugaan penipuan jual beli tanah, dengan nilai kerugian mencapai Rp 4 miliar.
Editor : Arif Ardliyanto