get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelar Operasi Antisipasi Balap Liar, Polres Probolinggo Amankan 15 Motor

Jelang Idul Fitri, Pengedar Pil Okerbaya Diringkus Polres Probolinggo

Selasa, 26 April 2022 | 16:17 WIB
header img
Barang bukti yang disita Polsek Kotaanyar (foto/istimewa)

PROBOLINGGO, iNews.id - Menjelang perayaan Idul Fitri 2022, Anggota Unit Reskrim Polsek Kotaanyar Polres Probolinggo berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan menyimpan serta mengedarkan pil okerbaya (obat keras dan berbahaya). 

Pria itu yakni Sutardi (37). Ia dibekuk di rumahnya di Dusun Karangasem Desa Sukorejo Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. 

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait penjualan pil dextro disekitar lokasi. 

Dari informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan kurang lebih satu minggu hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka di rumahnya di Dusun Karang Asem, Desa Sukorejo,  Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo, pada Minggu (24/4/2022) sekitat pukul 18.30 WIB. 

"Selanjutnya, dari penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan dan didapati 14 buah paket pil warna kuning berisi 781 butir pil dan tiga buah paket pil warna putih berisi 153 butir," kata Kapolres, Selasa (26/4/2022). 

Selanjutnya tersangka dan juga barang bukti diamankan di Mapolsek Kotaanyar guna penyidikan lebih lanjut. Saat ini petugas tengah melakukan penyelidikan terkait asal pil tersebut. 

"Untuk pelaku dijerat pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Probolinggo.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut