get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengerjaan Selesai, Jembatan Pajarakan Sudah Bisa Dilalui Dua Arah

Ratusan Ribu Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejari Kabupaten Probolinggo, Didominasi Pil Koplo

Rabu, 16 April 2025 | 13:18 WIB
header img
Kejaksaan bersama stakeholder melakukan pemusnahan barang bukti (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach) periode bulan Juli 2024 sampai Maret 2025..

Pada pemusnahan yang digelar Rabu (16/5/2025) itu didominasi barang bukti dari perkara tindak pidana narkotika jenis obat-obatan yakni pil koplo sebanyak 106.666.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril Alam mengatakan, ratusan obat terlarang itu terdiri dari 60.470 butir pil koplo jenis triheksifenidil. Dan 46.196 butir pil koplo jenis dextrometrophan.

"Bukti-bukti tersebut kami kumpulkan dari 26 perkara tindak pidana peredaran farmasi tanpa izin edar," katanya.

Kemudian, lanjut Nuril, pemusnahan dengan jumlah terbanyak itu disusul oleh kasus peredaran narkotika jenis sabu. Ada 30 perkara yang ditangani pihak kejaksaan, dengan barang bukti sabu sebanyak 169,23 gram.

Dilanjut pada perkara narkotika jenis ganja yang sebanyak dua perkara dengan barang bukti sebanyak 490,65 gram. Lalu barang bukti tindak pidana lainnya seperti 16 sajam, 15 handphone, 9 timbangan digital dan pakaian-pakaian.

"Total ada 109 perkara yang barang buktinya dirampas untuk dimusnahkan," ucapnya.

Ia berharap, pemusnahan ini dapat diketahui masyarakat secara jelas dan berimbang tentang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan hasil tindak pidana yang ditangani pihak Kejaksaan Kabupaten Probolinggo.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut