get app
inews
Aa Read Next : Kejari Kabupaten Probolinggo Apresiasi Putusan MK Kuatkan Kejaksaan Tangani Kasus Korupsi

Hasil Korupsi Edhy Prabowo Diserahkan ke Negara, Ini Besarannya

Jum'at, 08 April 2022 | 13:15 WIB
header img

JAKARTA, iNews.id - Tim Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp72 miliar dan 2.700 dolar AS ke kas negara. Uang sejumlah Rp72 miliar yang disetorkan ke kas negara itu merupakan hasil tindak pidana korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan kawan-kawannya (dkk).

KPK menyetorkan uang tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Putusan pengadilan menyatakan bahwa uang Rp72 miliar dan 2.700 dolar AS hasil suap pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan dirampas untuk negara.

"Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah melalui biro keuangan telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan dari barang bukti perkara Terpidana Eddy Prabowo dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (8/4/2022). 

"Uang yang disetorkan tersebut sebesar Rp72 Miliar dan USD2.700 yang berdasarkan tuntutan jaksa KPK dan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara," imbuhnya.

Penyetoran uang miliaran rupiah tersebut diharapkan KPK bisa membantu memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi Edhy Prabowo dkk. KPK bakal terus membantu mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara lewat perampasan aset para koruptor. 

"KPK terus mengedepankan pemidanaan perampasan hasil korupsi sebagai bagian efek jera dan kemudian dilakukan penyetoran hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU yang ditangani KPK dimaksud ke kas negara," pungkas Ali. 

Edhy Prabowo dinyatakan terbukti bersalah di tingkat kasasi oleh Hakim Mahkamah Agung (MA). Edhy terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
 

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Berita iNews Probolinggo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut