JAKARTA, iNews.id - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming berencana mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (28/7/2022). Mardani siap untuk menjalani proses hukum di KPK setelah gugatan praperadilan yang dimohonkannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Demikian diungkapkan Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana. Hal itu diungkapkan Denny sekaligus penegasan atas surat yang pernah dikirimkan tim hukum dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Senin, 25 Juli 2022, terkait konfirmasi rencana kehadiran Maming, hari ini.
"Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022," kata Denny Indrayana melalui pesan singkatnya, Kamis (28/7/2022).
Denny menyatakan bahwa Maming telah siap untuk menghadapi proses hukum di KPK. Kendati demikian, ia berharap agar kliennya tetap mendapat keadilan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Kami akan siap menghadapi proses hukum selanjutnya dan tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar benarnya," pungkasnya.
KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah bepergian ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar, selama enam bulan ke depan terhitung sejak Juni 2022.
Editor : Ahmad Hilmiddin