Pengawasan Toko Miras di Kota Probolinggo, Tim Temukan Usaha dengan Izin Tak Sesuai

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pemerintah Kota Probolinggo kembali menaruh perhatian serius pada peredaran minuman beralkohol atau miras di wilayah setempat. Wali Kota dr. Aminuddin sebelumnya telah menegaskan komitmen ini dalam berbagai forum, termasuk saat berdialog dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menindaklanjuti arahan tersebut, Tim Pengawasan Perizinan Berusaha bergerak menyisir sejumlah lokasi penjualan minol. Tim yang digawangi Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, serta Dinas Lingkungan Hidup ini memeriksa kelengkapan perizinan para pelaku usaha.
Renny Noviani Annisa, Penata Kelola Penanaman Modal Muda DPMPTSP, mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap penjual minol sudah menjadi agenda tahunan yang dibahas sejak awal tahun.
“Kami sudah menentukan daftar usaha yang akan menjadi sasaran pemeriksaan. Penjual minol termasuk salah satu prioritas,” ujarnya, pada jumat (8/8/2025) siang.
Hasil pengawasan sebelumnya telah menutup sebuah toko minol di Jalan Dr. Soetomo karena izinnya tidak sesuai operasional. Pemeriksaan berlanjut pada akhir Juli ke sebuah toko di Jalan Teuku Umar. Terbaru, giliran sebuah ruko di kawasan Panglima Sudirman yang disambangi petugas.
Di lokasi terakhir, pemilik mengaku tengah menghabiskan stok minol berbagai merek karena bangunan ruko akan dijual.
Menurut data DPMPTSP, di Kota Probolinggo hanya ada tiga pelaku usaha yang terdaftar menjual minuman beralkohol, sesuai Klasifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia (KBLI) pada Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk perdagangan besar minuman beralkohol, kode KBLI yang digunakan adalah 46333.
Editor : Arif Ardliyanto