Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Honor Guru Ngaji di Kota Probolinggo Disorot, Lebih dari Separuh Belum Terakomodasi Insentif
Advertisement . Scroll to see content

PN Kota Probolinggo Bakal Eksekusi KM Jala Karya Sukses Abadi, Kuasa Hukum Keberatan

Kamis, 01 September 2022 | 10:49 WIB
  • author Gianto
PN Kota Probolinggo Bakal Eksekusi KM Jala Karya Sukses Abadi, Kuasa Hukum Keberatan

PROBOLINGGO, iNews.id - Sebuah kapal pengakut ikan KM Jala Karya Sukses Abadi, terancam dieksekusi pasca mengalami kecelakaan dengan kapal milik PT Rejeki Samudra Makmur. Eksekusi itu, bakal dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo pada 6 September 2022 mendatang. 

Kuasa hukum KM Jala Karya Sukses Abadi, Salamul Huda mengaku keberatan, terhadap upaya eksekusi tersebut.

 "Kita mengajukan surat keberatan kepada pihak PN,"ujarnya, Kamis (1/9/2022). 

Salamul Huda menjelaskan, keluarnya surat keberatan tersebut, agar eksekusi dilakukan penundaan selama enam bulan ke depan.

 "Pengajuan penundaan eksekusi, untuk menyelamatkan nasib para anak buah kapal (ABK). Jika kapal itu dieksekusi, mereka pasti akan kehilangan pekerjaan. Kan kasihan mereka," ungkap Salamul Huda. 

Sekedar diketahui, kapal PT. Jala Karya Sukses Abadi mengalami kecelakaan dengan kapal milik PT Rejeki Samudra Makmur, pada Januari 2021 lalu.

Sehingga, kasusnya berlanjut di PN Kota Probolinggo. 

"PT Jala Karya Sukses Abadi sebenarnya mau membayar ganti rugi. Namun ganti rugi dibatalkan setelah turun amar putusan banding," ujar salah seorang ABK, Abdul Latif saat ditemui di PN Kota Probolinggo. 

Secara terpisah, juru bicara PN Kota Probolinggo, Boy Jefri P.S menegaskan, jika penyitaan terhadap KM PT Jala Karya Sukses Abadi, merupakan kewenangan Ketua PN Kota Probolinggo.

 "Penyitaan itu ditunda atau dilanjut itu, kewenangan Ketua PN," katanya singkat.

Editor: Ahmad Hilmiddin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut