get app
inews
Aa Read Next : Pemkab Probolinggo Siap Mendukung Langkah Nabila Jadi Artis di Jakarta

ASN Kabupaten Probolinggo Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Selasa, 09 April 2024 | 20:39 WIB
header img
Pemkab Probolinggo larang ASN mudik pakai mobil dinas (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pemerintah Kabupaten Probolinggo (Pemkab) Probolinggo melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran 2024. 

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo tanggal 4 April 2024 Nomor 100.3.4.2/276/426.203/2024 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Selain Untuk Kegiatan Kedinasan.

Dalam SE tersebut disebutkan tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik berdasarkan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Khususnya Pasal 9 ayat (1) huruf c yang mengamanatkan Setiap PNS dilarang menyalahgunakan Barang Milik Negara dan Daerah di luar ketentuan yang berlaku.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo Kristinana Ruliani mengatakan, jika untuk mempedomani Perbup Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai dan Tatacara Penjatuhan Hukuman Disiplin.

"Pada pasal 9 yang intinya dalam penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan kedinasan, maka dipandang perlu ada surat edaran tersebut," katanya, Selasa (9/4/2024)

Disamping itu, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPPKAD Kabupaten Probolinggo Hellen Ari Hermawan menyampaikan dalam rangka pengamanan Barang Milik Daerah.

Khususnya kendaraan dinas roda 4 (empat) dimohon kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk mengingatkan seluruh jajaran di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing untuk tidak menggunakan kendaraan dinas selain untuk kegiatan kedinasan.

"Kendaraan dinas pejabat eselon II dan III dihimbau untuk diparkir di beberapa tempat yang telah ditentukan antara lain Kantor Bupati Probolinggo," ucapnya.

Kemudian bisa di Dinas Perhubungan di Jalan Panglima Sudirman Nomor 2 Probolinggo, Mal Pelayanan Publik Jl. Raya Dringu Nomor 901 Dringu Probolinggo atau di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut