get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum LSM Yang Peras Kades di Probolinggo Sempat Buang Uangnya ke Lantai, Ini Kronologinya

Kepala Desa Kolor Diperas Rp40 Juta, ASN dan LSM Dicokok

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:14 WIB
header img
Polres Sumenep meringkus SB (48), anggota LSM, dan JF (59), seorang ASN, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena memeras Kepala Desa Kolor. Foto: Ilustrasi

SB dijerat Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 335 ayat (1) KUHP, sementara JF dikenai tambahan Pasal 55 KUHP. Keduanya kini ditahan. Kapolres Sumenep menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pemerasan berkedok pengawasan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut