Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Peras Pemilik Tambak Udang, Seorang Pria Mengaku Pimred Media Online di Probolinggo Dibekuk
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Desa Kolor Diperas Rp40 Juta, ASN dan LSM Dicokok

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:14 WIB
  • author Diwam Mohammad Zahri
Kepala Desa Kolor Diperas Rp40 Juta, ASN dan LSM Dicokok
Polres Sumenep meringkus SB (48), anggota LSM, dan JF (59), seorang ASN, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena memeras Kepala Desa Kolor. Foto: Ilustrasi

SB dijerat Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 335 ayat (1) KUHP, sementara JF dikenai tambahan Pasal 55 KUHP. Keduanya kini ditahan. Kapolres Sumenep menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pemerasan berkedok pengawasan.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut