Kepala Desa Kolor Diperas Rp40 Juta, ASN dan LSM Dicokok

SUMENEP, iNewsProbolinggo.id – Polres Sumenep meringkus SB (48), anggota LSM, dan JF (59), seorang ASN, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena memeras Kepala Desa Kolor, Siti Naisa. Keduanya mengancam akan melaporkan proyek pengaspalan desa ke Inspektorat, meminta uang Rp40 juta untuk membatalkan laporan.
Siti Naisa menyanggupi membayar Rp20 juta dan berjanji bertemu di rumah JF. Polisi yang sudah mengintai lokasi, langsung menyergap keduanya saat uang diserahkan pada Minggu (25/5/2025).
Barang bukti yang diamankan termasuk uang tunai Rp20 juta dan handphone. Motif pemerasan ini belum dijelaskan secara detail.
SB dijerat Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 335 ayat (1) KUHP, sementara JF dikenai tambahan Pasal 55 KUHP. Keduanya kini ditahan. Kapolres Sumenep menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pemerasan berkedok pengawasan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta