Polemik Pembangunan Hotel Magnet 27 di Kota Probolinggo Audensi Dengan Walikota

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pemilik Hotel Magnet 27 yang berada di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo ini, menemui Walikota Probolinggo, dr. Aminudin, untuk audensi.
Hal tersebut dikarenakan muncul polemik terkait pembangunan Hotel Magnet yang sempat dihentikan sementara karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Oleh sebab itu, Alung sebagai pemilik hotel magnet 27 menemui Walikota Probolinggo, dr. Aminudin, pada senin (28/4/2025) siang kemarin.
Menurut Wali Kota Probolinggo dr. Aminudin, hal tersebut merupakan inisiatifnya untuk merespon peristiwa polemik yang menimpa investor beberapa waktu.
“Ini memang inisiatif saya, untuk merespons peristiwa beberapa hari lalu terkait adanya investor yang pembangunan proyeknya terhenti. Seakan-akan pemberhentian ini mengatasnamakan Pemerintah Kota, padahal tidak demikian,” terang dr. Aminudin, pada selasa (29/4/2015) siang.
Menurutnya, Pemerintah Kota Probolinggo sejak awal memiliki komitmen kuat untuk mendukung para investor yang ingin berkontribusi pada pembangunan Kota Probolinggo.
Terkait penghentian sementara proyek Hotel Magnet itu, ia menyebut akibat kesalah pahaman teknis di lapangan.
“Investor sebenarnya patuh. Namun, karena pengawasan dari pihak owner kurang optimal, kontraktor membangun tidak sesuai dengan RAB. Sudah diberikan masukan dari PU untuk perbaikan penguatan konstruksi, namun belum sepenuhnya ditindaklanjuti sebelum proses perbaikan dimulai,” tuturnya.
Audiensi itu juga dihadiri Kepala Dinas PUPR-PKP Setyorini Sayekti serta Kepala DPMPTSP Abas tersebut, wali kota menekankan pentingnya kelengkapan administrasi sebelum proyek pembangunan dapat kembali dilanjutkan.
“Saya ingin tegaskan bahwa Probolinggo siap menerima investor. Kita ingin semua proses administrasi dipenuhi terlebih dahulu, termasuk penerbitan PBG. Jika semua dokumen telah lengkap, insyaallah bisa selesai dalam waktu seminggu hingga 20 hari kerja, setelah itu pembangunan dapat dilanjutkan kembali,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur PT Linggo Area, Faris Dwi Wahyu, yang mendampingi pemilik Hotel Magnet dalam pertemuan itu, menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku.
“Ke depan, kami akan lebih intens dalam menanggapi aturan dari PU. Kami juga akan melibatkan kembali konsultan awal untuk mengawasi proses pembangunan. Saat ini progres untuk analisis dampak lalu lintas (andalalin) sudah berjalan, dan tinggal menunggu proses pengunggahan dokumen PBG,” ucapnya.
Pemerintah Kota Probolinggo berharap dengan komunikasi terbuka ini, proses pembangunan Hotel Magnet dapat segera dilanjutkan, dan iklim investasi di kota ini semakin kondusif serta menarik minat investor lainnya.
Editor : Arif Ardliyanto