get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Lebaran, 500 Juta Dana APBD Kota Probolinggo Untuk Tambal Sulam Jalan

Jelang Lebaran, Disnaker Kota Probolinggo Mulai buka Posko Pengaduan THR

Rabu, 26 Maret 2025 | 21:51 WIB
header img
Kantor Disnaker Kota Probolinggo (FOTO: Raphel/iNewsProbolinggo.id)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kota Probolinggo mulai dibuka oleh Dinas Perindusterian dan Tenaga Kerja (Disperinaker). Posko ini akan melayani pengaduan THR karyawan dan di buka hingga 27 Maret 2025.

Kepala Disperinaker Kota Probolinggo, Budiono Wirawan mengatakan posko THR yang dibuka oleh Disperinaker Kota Probolinggo sudah mulai di buka pada Minggu (23/3/25), hingga Kamis (27/3/25).

"Posko THR ini kami buka sesuai arahan dan surat edaran Wali Kota dengan mengacu dari ketentuan dan aturan dari pemerintah, dan lokasinya berada di kantor Disperinaker, Jalan Slamet Ruyadi, Kelurahan - Kecamatan Kanigaran," Terangnya, pada rabu (26/3/2025) sore.

Isi Surat Edaran Wali Kota yang bernomor 100.3.4.3/193/425.001/2025 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, diantaranya THR Keagamaan wajib diberikan maksimal 7 hari sebelum hari keagamaan.

Selain itu, besaran THR yang diberikan yakni bagi buruh atau pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan terus meneruh atau lebih, diberikan 1 bulan upah.

Sedangkan, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan terus meneruh namun kurang dari 12 bulan diberikan THR dengan besaran secara proposional dengan hitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

"Jika sesuai surat edara, maka perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja, atau buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.

Tercatat saat ini sudah ada 60 perusahaan  yang sudah memberikan THR kepada pekerja atau buruhnya. Perusahaan tersebut terdiri diantranya 52 perusahaan menengah dan besar, serta ada perusahaan kecil seperti toko, CV, hingga perusahan kecil lainnya.

"Alhamdulillah, hingga hari ketiga, belum ada laporan terkait pengaduan pemberian THR keagamaan yang masuk ke posko," Tandasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut