PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Hasil rapat kesepakatan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), yang dilakukan oleh dewan pengupahan Kota Probolinggo, pada 2025 mendatang, disetujui mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
Rapat yang digelar di Kantor Dinas Perindustrian dan Ketenaga kerjaan (Disnaker) Kota Probolinggo ini, juga dihadiri oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Asosiasi Pengusaha Indonesia, (Apindo), unsur serikat pekerja, seperti Konfrderasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Akademisi.
UMK Kota Probolinggo, yang sebelumnya sebesar Rp 2.701.086, akan menjadi Rp 2.876.656, di tahun 2025 mendatang. Artinya, ada kenaikan sebesar Rp 175.570, dari tahun 2024 saat ini.
Kepala Disperinaker Kota Probolinggo Budiono Wirawan pada Kamis siang menyampaikan rasa syukurnya setelah ada kesepakatan kenaikan UMK ini.
"Alhamdulillah, akhirnya setelah dua kali rapat, yaitu kemarin dan hari ini, disepakati kenaikan UMK Kota Probolinggo sebesar 6,5 persen," terangnya, pada kamis (12/12/2024) siang.
Kenaikan UMK ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Hasil penetapan UMK Kota Probolinggo tahun 2025 ini, nantinya akan disampaikan kepada Pj Wali Kota Probolinggo. Kemudian direkomendasikan kepada Pj Gubernur Jatim melalui Disnakertrans Provinsi Jatim.
Kenaikan UMK ini masih akam ditetapkan pada 18 Desember 2024 mendatang. Selanjutnya, pada awal tahun 2025 Pemkot akan melakikan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan.
Senada disampaikan oleh Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Probolinggo, Donal Vinalio Boy menyampaikan akan mengawal kesepakatan Dewan Pengupahan terhadap kenaikan UMK di Kota Probolinggo.
"Akhirnya lahir kesepakatan terkait UMK Kota Probolinggo ini. Kita akan kawal terus setelah nantinya benar-benar ditetapkan," ucapnya.
SPSI sebelumnya, sempat mengusulkan kenaikan UMK Kota Probolinggo sebesar 8,07 persen. Alasannya, berdasarkan tingkat kebutuhan, inflasi dan lainnya. Bahkan, menurut Donal, pada rapat sebelumnya, terjadi perbedaan usulan jumlah kenaikan UMK.
Apindo, misalnya. Mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.
"Namun, karena adanya instruksi dan regulasi yang disesuaikan dengan Permenaker, akhirnya kita sepakati kenaikan sebesar 6,5 persen tersebut," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto