get app
inews
Aa Text
Read Next : Debat Ketiga Selesai, Kedua Paslon Pilkada Probolinggo Memiliki Keyakinan Menang

KPU Kota Probolinggo Imbau Caleg yang Digaji Negara, Segera Berikan SK Pemberhentian

Minggu, 05 November 2023 | 05:14 WIB
header img
KPU saat pers rilis penetapan DCT kota Probolinggo ( foto: InewsProbolinggo.id / Ide Nasution)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo, mengimbau caleg (calon legislatif) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, agar segera menyerahkan surat pemberhentian diri.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPD Kabupaten/Kota mengenai Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Menurut PKPU, mereka yang berstatus sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, TNI, POLRI, Direksi Komisaris, Dewan Pengawas, Karyawan BUMN, dan BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, harus mundur dari jabatannya.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, mengatakan setidaknya ada beberapa peserta pemilu (DCT) yang belum menyelesaikan persyaratan terkait SK pemberhentian dari instansi masing-masing, pada Sabtu (03/11/2023).

Pihak KPU memberikan kesempatan bagi calon anggota legislatif (Caleg) yang SK pemberhentiannya belum selesai karena surat pemberhentian masih dalam proses di luar kewenangan calon, dengan menyusun surat pernyataan.

"Surat pernyataan itu berisikan bahwa SK pemberhentian masih dalam proses, ditandatangani dan di-stempel meterai. Karena masih dalam proses, mereka diberikan waktu hingga 30 hari ke depan, yaitu tanggal 3 Desember 2023, untuk menyelesaikannya," terang Ahmad Hudri.

"Jika dalam waktu yang ditentukan persyaratan itu masih belum diterima oleh KPU, hal ini akan berdampak jika yang bersangkutan dinyatakan menang dalam Pemilu Legislatif. Karena masalah SK pemberhentian, yang bersangkutan tidak dapat dilantik karena dianggap tidak memenuhi syarat," tegasnya.

Pada awal pengajuan calon setelah pencermatan DCT, terdapat 297 orang bakal calon legislatif yang terdiri dari 169 laki-laki dan 128 perempuan. Namun, jumlah tersebut berkurang satu menjadi 296 orang karena ada satu orang yang mengundurkan diri.

Jumlah akhir 296 orang itulah yang kemudian ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), terdiri dari 168 laki-laki dan 128 perempuan.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut