get app
inews
Aa Read Next : Perangkat Desa di Probolinggo Yang Curi Motor Pacarnya Terancam 9 Tahun Penjara

Kampanye Tak Dilengkapi STTPK, Tim Paslon di Kota Probolinggo Juga Halangi Tugas Pengawas Kelurahan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:56 WIB
header img
Bawaslu bersama Panwascam Kanigaran, saat membahas perkara tersebut, di gedung Bawaslu (FOTO: Raphel/iNewsProbolinggo.id)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.idTugas Pengawas Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo dalam mengambil dokumentasi kampanye tim Pasangan Calon Nomor urut 4, pada rabu (16/10/2024) pagi, pukul 09.00 WIB, dihalangi oleh tim kampanye.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo, Putut Gunawarman sangat menyayangkan tindakan arogansi yang dilakukan oleh tim kampanye paslon tersebut.

“Karena personil kami Pengawas Kelurahan bernama Hafid Syah Faisol ini sudah menjalankan tugasnya sesuai tupoksi dan ketentuan yang seharusnya,” terangnya.

Tugas Pengawas Kelurahan tersebut hanyalah mengambil dokumentasi berupa file video dan foto, sebagai bukti pelaporan terhadap Pengawas Kecamatan (Panwascam), maupun Bawaslu, bahwa yang bersangkutan benar – benar menjalankan tugasnya.

Namun ternyata ketika ia menjalankan tugasnya, sebagaimana mengawasi kampanye dari tim paslon, Hafid dihalau oleh tim kampanye. “Dengan dalih katanya tidak mau visi misi paslonnya dicontoh oleh paslon lain, padahal kan kalau tim kami yang menjalankan tugas, ya tidak mungkin kami unggah di ranah media sosial,” imbuhnya.

Alhasil Hafid pun merasa terancam, dengan posisinya saat itu, ia pun memutuskan menyerahkan Handphonenya ke pihak kepolisian yang saat itu juga hadir di lokasi kampanye tersebut.

“Meskipun Hp milik Pengawas kelurahan ini sudah dikembalikan oleh tim satreskrim Polres Probolinggo Kota, jujur saya sangat keberatan dengan sikap arogan tersebut,” imbuhnya.

Pihak Bawaslu bakal menggelar rapat pleno bersama KPU Kota Probolinggo, menyangkut hal tersebut.

“Karena selain itu, kampanye paslon nomor 4 ini, tidak ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye, atau STTPK, dengan kata lain, ini diluar jadwal kampanye,” tuturnya.

Oleh sebab itu, tim Bawaslu juga bakal mengusulkan adanya pembagian zona kampanye terhadap empat pasangan calon, di Kota Probolinggo ini.

“Bercermin pada wilayah Kabupaten Probolinggo saja ya, disana yang wilayahnya lumayan luas dengan hanya dua paslon saja, masih membagi zona,” ungkapnya.

Tentu saja hal tersebut, sebagai langkah efektif, agar empat paslon di Kota Probolinggo, yang tidak begitu luas ini, tidak saling bentrok.

Di lain sisi, Agus Sugianto, sebagai tim kampanye Paslon Nomor 4, masih tidak memberikan penjelasan terkait hal tersebut, saat dikonfirmasi.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut