Dia menambahkan, penyidik sudah meminta keterangan 9 teman pelaku. “Sudah penyidikan terhadap pelaku anak yang berkonfilk dengan hukum. Dari keterangan pelaku RH ini, sudah bersetubuh sampai 7 kali di lokasi yang berbeda,” ungkapnya.
AKP Winardi mengatakan, dari hasil penyidikan, RH sudah ditetapkan tersangka pencabulan anak. Atas perbuatannya, RH akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum4n pidana maksimal 15 tahun.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan membenarkan adanya kasus asusila yang dialami salah satu siswi SMP di Demak.
Terkait lokasi asusila (persetubuhan) di gedung sekolah dasar (SD), kata dia, karena kuncinya rusak, sehingga bisa dimasuki pelaku untuk melakukan aksi asusila.
Sementara kasus asusila tersebut, kata dia, pihaknya juga akan memberikan pendampingan dengan menggandeng Dinas Sosial setempat dan berbagai upaya penguatan mental dan karakter di semua sekolah.
"Kami juga akan berkoordinasi, langkah apa saja yang perlu ditempuh selanjutnya. Tentunya perlu ada penguatan trauma healing dengan harapan bisa pulih dan bisa kembali ke sekolah," ujarnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta