Vonis Kasus TPKS Santriwati di Probolinggo Lebih Ringan dari Tuntutan
PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan menjatuhkan vonis 4 tahun 8 bulan penjara kepada MIF(27), terdakwa kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap seorang santriwati di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup yang digelar di ruang sidang Candra PN Kraksaan, Kamis (25/6/2026). Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Agus Wiranata dengan hakim anggota Doni Silalahi dan Putu Gde Nuraharia Adi Partha. Sementara tim JPU terdiri dari Militandityo dan Kusuma Hadi. Dalam persidangan, terdakwa hadir tanpa didampingi penasihat hukum.
Berdasarkan dakwaan JPU, perkara tersebut bermula pada Maret 2025. Korban berinisial FAA saat itu masih duduk di bangku kelas III Madrasah Aliyah dan merupakan santriwati di pondok pesantren milik keluarga terdakwa di Kecamatan Gending. Terdakwa juga diketahui mengajar di sekolah tempat korban menempuh pendidikan.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa mengajak korban keluar menuju salah satu pusat perbelanjaan di Kota Probolinggo. Setelah perjalanan pulang, terdakwa membujuk korban hingga terjadi persetubuhan di dalam mobil.
Perbuatan tersebut kemudian berulang lebih dari lima kali di sejumlah lokasi, di antaranya di dalam mobil dan di rumah terdakwa di Kecamatan Gending.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, maupun pengaruh yang timbul dari hubungan kerja serta ketergantungan korban sehingga menggerakkan korban untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan.
Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Sebelumnya, JPU Kejari Kabupaten Probolinggo menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, mengatakan pihak jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum atas putusan tersebut.
"Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan. Kami masih pikir-pikir. Terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum juga menyatakan masih pikir-pikir," ujarnya.
Sementara itu, Vildani Intan Kartikasari yang sebelumnya menjadi kuasa hukum terdakwa menyatakan pendampingan hukumnya telah berakhir pada tahap penuntutan.
"Saya hanya mendampingi sampai tuntutan. Setelah itu sudah tidak," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto