get app
inews
Aa Text
Read Next : Terlindas Truk, Pasutri asal Situbondo Tewas di Probolinggo

Kasus Perempuan Tewas di Dalam Sumur Probolinggo Terungkap, Dua Pelaku Diamankan

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:48 WIB
header img
Polres Probolinggo rilis kasus pembuangan mayat di sumur (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kasus mayat perempuan yang ditemukan di dalam sumur di Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo mulai menemukan titik terang. 

Tidak sampai 24 jam, polisi berhasil mengungkap bahwa mayat tersebut merupakan Siti Munawaroh alias (24) warga Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

Ia menjadi korban pembunuhan berencana oleh dua orang pelaku yang saat ini diamankan kepolisian. Keduanya adalah Rofiq (26) dan Humaildi (19), keduanya berdomisili di Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
 
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengatakan, korba  dan pelaku Rofiq memang saling mengenal lewat aplikasi kencang
daring.

Kemudian pada 30 Mei 2026 malam, sekitar pukul 20.00 WIB, keduanya bertemu di jalan Cokroaminoto Kota Probolinggo. Lalu berencana berangkat ke rumah kerabat tersangka.

"Setelah melewati lokasi sepi di wilayah Alassumur Kulon, tersangka berniat mengambil ponsel korban namun ditolak," katanya, saat konferensi pers, Sabtu (4/7/2026)

Hal ini memicu niat jahat kedua tersangka, korban kemudian dicekik leher dengan tali tampar hingga tewas, jenazahnya sempat disembunyikan di kebun pisang, lalu dibuang ke dalam sumur mati.

Selain membuang korban, pelaku lalu menghilangkan jejak dengan membuang sepeda motor milik korban ke sungai di wilayah Paiton, serta menyingkirkan barang bukti lain ke lokasi berbeda.
 
Penemuan dan Penangkapan
Sepeda motor korban pertama kali ditemukan warga pada 1 Juni 2026 di aliran sungai Desa Randumerak, Paiton. Kemudian jasad korban baru ditemukan warga saat mengecek sumur mati pada 3 Juli 2026.
 
"Berdasarkan petunjuk dan bukti, polisi menangkap kedua pelaku pada Jumat malam, 3 Juli 2026," ucapnya.

Sejumlah barang bukti disita, antara lain cincin, pakaian, sepeda motor, serta ponsel milik korban dan tersangka. 
 
Penyidik menetapkan motif utama kejahatan ini adalah ingin menguasai harta milik korban. Menariknya, kedua tersangka ternyata pernah menjalani hukuman satu minggu di Polsek Besuk pada tahun 2025 terkait kasus pencurian.
 
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut