PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pelantikan 30 anggota Dewan terpilih di Gedung DPRD Kota Probolinggo, pada sabtu (24/8/2024) siang, diwarnai dengan aksi demo aliansi mahasiswa, terkait dengan penolakan revisi Undang - Undang Pilkada.
Bahkan dalam aksi demo tersebut, ratusan mahasiswa itu sempat terjadi aksi saling dorong dengan aparat kepolisian yang sedang berjaga - jaga di sekitar area Gedung DPRD.
Syaiful Deddy sebagai koordinator lapangan aliansi mahasiswa meminta, agar pimpinan DPRD Kota Probolinggo dapat menemui massa aksi.
“Kami minta agar DPRD Kota Probolinggo datang. Kami ingin wakil rakyat yang benar-benar menjadi representasi rakyat,” teriaknya.
Hampir satu jam mahasiswa menyampaikan orasinya, sekitar 15 anggota DPRD Kota Probolinggo akhirnya datang menemui mahasiswa.
Para mahasiswa meminta anggota DPRD untuk menandatangani kesepakatan dengan mahasiswa, yaitu mengawal putusan MK.
Hingga akhirnya, beberapa anggota DPRD Kota Probolinggo yang hadir menemuinya, dan membubuhkan tanda tangan pakta integritas untuk ikut mengawal putusan MK.
"Kesepakatan ini, terutama mengawal putusan MK akan kami tindaklanjuti. Kita akan kawal apa yang menjadi kesepakatan kita bisa terutama dengan mahasiswa,"ucap Ketua DPRD Kota Probolinggo sementara, Fernanda Zulkarnain.
Kendati demikian, juga sempat terjadi aksi saling dorong antara mahasiswa dan aparat kepolisian yang berjaga, sebab mereka ingin terus berada di depan kantor DPRD.
Pasalnya, mahasiswa tidak bisa menuju akses atau berada di depan persis kantor DPRD dikarenakan dihalangi oleh aparat kepolisian karena saat itu juga sedang ada giat pelantikan 30 anggota dewan.
Adapun tuntutan lengkap Aliansi Mahasiswa Probolinggo adalah :
1. Mengecam dan menolak Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif
yang menganulir Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang BatasUsia Pencalonan Pilkada.
2. Mengecam dan menolak Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif yang telah memasukkan kembali Pasal Inkonstitusional yakni Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun2016) yang mana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
60/PUU-XXII/2024 pada Amar Putusan dalam Pokok Permohonan Ayat 2 menyatakan Pasal 40 Ayat (1) Undang- undang Nomor 10 Tahun 2016vTentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat.
3. Atas nama rakyat meminta dan memerintahkan seluruh Wakil Rakyat (DPR RI) untuk menolak Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif pada Rapat Paripurna DPR RI hari Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB sebagaimana Surat Undangan Rapat Paripurna Nomor B/9827/LG.02.03/8/2024.
4. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk tidak menyetujui Putusan Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif yang akan disahkan pada Rapat Paripurna DPRRI pada Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB sebagaimana Surat Undangan RapatParipurna Nomor B/9827/LG.02.03/8/2024.
5. Jika DPR RI dan Presiden Republik Indonesia memaksa untuk menyetujui dan mengesahkan RUU Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang, Maka Aliansi Akbar Cipayung dan BEM Raya Probolinggo menyimpulkan bahwa seluruh
Anggota DPR RI dan Presiden Republik Indonesia adalah Penghianat Demokrasi, Penghianat Konstitusi, dan Penghianat NKRI.
Editor : Arif Ardliyanto