get app
inews
Aa Text
Read Next : Bacok Korban Hingga 40 Luka, Bapak dan Anak di Probolinggo Terancam Penjara Seumur Hidup

Tergiur Rp10 Juta, ABK Penyelundup Satwa Dilindungi Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 05 Mei 2026 | 06:51 WIB
header img
Konferensi pers kasus penyelundup satwa dilindungi (foto : iNewsProbolinggo.id/ar)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Upaya penyelundupan puluhan satwa dilindungi dari wilayah Indonesia Timur berhasil digagalkan jajaran Polres Probolinggo Kota

Seorang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial YP (22) diamankan setelah kedapatan membawa berbagai jenis satwa yang dilindungi undang-undang.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 29 Maret malam di kawasan Jl. Lingkar Utara, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. 

Saat itu, pelaku diketahui baru saja tiba dengan membawa muatan mencurigakan dari jalur pelayaran Maluku menuju Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengungkapkan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim.

Setelah menerima laporan  dugaan pengiriman satwa dilindungi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.

"Dari hasil pemantauan, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti,” ujar saat pres rilis kasus tersebut, pada Senin (04/05/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tergiur imbalan sebesar Rp10 juta untuk mengangkut satwa tersebut dari Maluku menuju Probolinggo. 

Satwa-satwa itu kemudian disembunyikan di dalam karung, kardus, dan keranjang plastik di area kapal.

“Pelaku ini berperan sebagai pengangkut. Ia mengetahui bahwa barang yang dibawanya merupakan satwa dilindungi, namun tetap dilakukan karena imbalan uang,” jelasnya.

Adapun satwa yang diamankan sebanyak 38 ekor, terdiri dari berbagai jenis seperti Cenderawasih Raja, Kakatua Tanimbar, Kakatua Jambul Kuning, Perkici Pelangi, Nuri Bayan, hingga Pelanduk Nugini. 

Seluruh satwa tersebut telah diamankan dan diserahkan kepada BKSDA untuk penanganan lebih lanjut.

“Seluruh satwa sudah kami serahkan ke BKSDA untuk proses konservasi. Ini penting agar satwa-satwa tersebut tetap terjaga kelestariannya,” paparnya.

Satwa tersebut masih berada dalam penguasaan para pelaku saat diamankan, sehingga belum sempat diperdagangkan. 

"Rencananya hewan-hewan itu akan diedarkan di wilayah Probolinggo, dengan proses komunikasi yang diketahui melibatkan pihak pemilik dari Maluku," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut