get app
inews
Aa Text
Read Next : Tamat! Karir Kriminal 7 Begal Probolinggo Berakhir di Jeruji Besi

Diduga Aniaya Warga, Kades Ngadisari dan Perangkat Desa Jadi Tersangka

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49 WIB
header img
kades ngadisari dan perangkat desa diduga aniaya warga (foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menetapkan Kepala Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, berinisial SY, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Meski demikian, pihak kepolisian memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga, Dedi Widiyanto (23), asal Desa Kedasih, Kecamatan Sukapura, yang melaporkan SY dan seorang perangkat desa berinisial BD ke Polsek Sukapura pada Maret 2026 lalu.

Peristiwa tersebut diduga terjadi setelah Dedi dianggap melanggar aturan desa karena melakukan aktivitas pengangkutan kentang pada malam hari. Persoalan itu kemudian dibawa ke kantor Linmas setempat untuk dilakukan mediasi.

Namun, situasi mediasi disebut memanas. Dedi mengaku sempat mencoba merekam jalannya pertemuan menggunakan ponsel karena khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Saya sudah sempat meminta maaf sebelumnya. Tapi tetap diminta datang ke kantor Linmas. Saat itu terjadi perdebatan, saya ambil ponsel untuk merekam, tapi ponsel saya diambil dan saya dipukul,” ujar Dedi, Senin (4/5/2026).

Ia mengaku mengalami pemukulan di bagian kepala. Selain itu, perangkat desa berinisial BD disebut turut melakukan tindakan kekerasan dengan menendang serta memukul menggunakan bagian samping golok.

Menurut Dedi, ayahnya yang mencoba melerai juga sempat mengalami tindakan kekerasan dan intimidasi. Atas kejadian tersebut, ia kemudian memilih menempuh jalur hukum.

Laporan awal yang disampaikan ke Polsek Sukapura selanjutnya ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, sebilah golok, serta hasil visum korban. Berdasarkan alat bukti tersebut, status SY dan BD kemudian dinaikkan menjadi tersangka.

Meski telah berstatus tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan. Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan bahwa para tersangka dinilai kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut