get app
inews
Aa Text
Read Next : Timbun BBM Subsidi, 7 Warga Probolinggo Diringkus dan Puluhan Jeriken Isi BBM Disita

Polres Probolinggo Kota Gerebek Penyalahgunaan BBM Subsidi, 1.307 Liter Disita

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:59 WIB
header img
Polisi lakukan rilis kasus penyalahgunaan BBM subsidi (foto : iNewsProbolinggo.id/ar)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Aparat kepolisian menggerebek praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Probolinggo. 

Dalam pengungkapan tersebut, ribuan liter BBM jenis solar dan pertalite berhasil diamankan dari tangan para pelaku.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas pembelian BBM subsidi yang mencurigakan di sejumlah SPBU.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

“Para pelaku ini diduga melakukan pembelian BBM subsidi secara berulang dengan berbagai cara, kemudian dikumpulkan dan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” katanya, Senin, (04/05/2026) sore.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita total 1.307 liter BBM subsidi yang terdiri dari 1.000 liter bio solar dan 307 liter pertalite. BBM tersebut ditemukan dalam kempu dan jerigen yang disimpan di lokasi penyimpanan serta kendaraan yang digunakan pelaku.

Selain BBM, petugas juga mengamankan satu unit truk box, tiga unit sepeda motor, beberapa jerigen, selang, serta sejumlah plat nomor kendaraan yang diduga digunakan untuk mengelabui sistem pengisian BBM di SPBU.

Kapolres menjelaskan, para pelaku memiliki modus berbeda dalam menjalankan aksinya. Untuk solar subsidi, mereka diduga menggunakan barcode dan plat nomor kendaraan yang berbeda-beda agar dapat melakukan pengisian berulang di SPBU.

Sementara untuk pertalite, BBM dibeli menggunakan sepeda motor lalu dipindahkan ke jerigen menggunakan selang.

“Ini dilakukan secara berulang dan sudah berjalan cukup lama. BBM yang terkumpul kemudian dijual kembali ke pihak lain untuk memperoleh keuntungan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

“Kami masih akan melakukan pendalaman terhadap pihak SPBU yang diduga terlibat," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Pertamina dan menyampaikan data SPBU yang diduga melayani penjualan kepada para pelaku penyalahgunaan BBM.

Termasuk akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Jika nantinya ditemukan unsur tindak pidana, maka akan kami tindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut