PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Jaksa gadungan yang diamankan Satreskrim Polres Probolinggo dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo terancam penjara selama 4 tahun. Yang bersangkutan ditengarai telah melanggar pasal 378, 372 KHUP tentang penipuan dan penggelapan.
Hal itu diungkap Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana saat pres rilis kasus tersebut, Kamis (27/6/2024) siang. Wisnu menjelaskan jika saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Dari hasil penyidikan sementara, pelaku melakukan aksinya sendirian tanpa dibantu atau bekerjasama dengan orang lain. Sedangkan id card yang dipakainya dibuat dan dicetak sendiri oleh pelaku.
"Belum kita temukan indikasi bekerjasama dengan orang lain, atribut yang diberikan ke korban diperoleh online shop," katanya.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah atribut kejaksaan yang digunakan pelaku untuk bisa menipu korban.
"Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan kepolisian dan kejaksaan Probolinggo mengamankan seorang wanita asal Kabupaten Pasuruan, setelah melakukan aksi penipuan mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Yang bersangkutan diamankan di rumah suaminya di Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, pada Jum'at (21/6/2024) malam.
Dalam id card nya pelaku bernama Arumi Habiba E.M Asegaf (34), warga Desa Cukur Guling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban adalah Desi Agustina Unaisa, Arif Sukur Wantoro, dan Salasa Afrina, warga Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.
Editor : Arif Ardliyanto