PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polsek Paiton telah menetapkan tiga orang asal Lampung dan Banten sebagai tersangka pembobol rekening melalui mesin ATM di Paiton, Kabupaten Probolinggo. Akibat perbuatannya itu, ketiganya terancam 7 tahun penjara.
Diketahui, ketiga orang tersangka yang dimaksud adalah Sirojuddin (37) Kelurahan Panca Kalapa, Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Kemudian M. Daud (27) warga Kelurahan Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau Kebupaten Pesawaran dan Alen Candra (34) warga Kelurahan Suka Jaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung
Kapolsek Paiton AKP Maskur Ansori mengatakan, pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk ketiga orang terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan itu serta berdasarkan barang bukti yang ada, ketiganya ditengarai melanggar pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Untuk ancaman pidana, ketiganya terancam maksimal 7 tahun penjara," jelasnya, Senin (3/2/2025).
Maskur menambahkan, jika ketiga orang itu telah melakukan aksinya di dua tempat yang berbeda sebelum ke Probolinggo. Dimulai dari Tangerang- Banten, hingga menuju ke Trenggalek dan diamankan di Probolinggo.
Dari rekening korban di Tangerang-Banten, para pelaku berhasil menggasak Rp 4 juta. Kemudian di Trenggalek hanya menggasak Rp 200 ribu dan di Paiton Probolinggo belum sempat melakukan transaksi di ATM
"Dari hasil pemeriksan para terduga pelaku ini baru pertama kali ini melakukan aksinya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Paiton meringkus tiga orang pelaku pembobolan rekening bank dengan modus mengganjal Insert Card Mesin ATM. Ketiganya diringkus setelah melakukan aksinya di Gerai ATM, Depan Rumah Sakit Rizani Paiton.
Aksi itu dilakukannya pada Rabu (29/1/2025) malam, sekitar pukul 23.45 WIB dan pengamanan dilakukan pada Kamis (30/1/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasus tersebut sejatinya dilakukan oleh empat orang, namun satu orang masih dalam tahap pengejaran (buron) setelah berhasil melarikan diri ketika hendak diamankan.
Editor : Arif Ardliyanto