Bacok Korban Hingga 40 Luka, Bapak dan Anak di Probolinggo Terancam Penjara Seumur Hidup

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Seorang bapak dan anak berinisial M dan DCW asal Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo terancam penjara seumur hidup setelah melakukan aksi pembunuhan terhadap korbannya dengan 40 luka bacok.
Diketahui, korban adalah Deding Dharma (27) warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading. Korban merupakan suami baru dari CND atau mantan istri dari DCW serta mantan menantu dari M.
Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif mengatakan, jika kedua pelaku tersebut bakal dijerat dengan pasal 340 sub pasal 338 sub pasal 170 ayat 2 ke 3 sub pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau pasal 340 ancaman pidananya yakni pidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun," terangnya, Sabtu (13/9/2025)
Latif menjelaskan, pengamanan keduanya bermula saat pihaknya mendapat laporan atas pembunuhan yang terjadi terhadap korban, pihaknya segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan M.
Setelah itu, giliran DCW turut diamankan oleh petugas. Keduanya pun diperiksa hingga menghasilkan keterangan, bahwa sebelumnya pelaku DCW ini merupakan suami dari CND yang saat ini menjadi istri korban.
"Untuk sementara motifnya dendam karena korban telah merebut istri pelaku, bahkan korban itu menjalin asmara sejak sang istri masih menikah dengan pelaku," katanya.
Diberitakan sebelumnya, warga Kabupaten Probolinggo dihebohkan dengan kasus pembunuhan yang menimpa Deding Dharma, warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading. Namun siapa sangka, pria 27 tahun itu diduga tewas di tangan mantan mertua sang istri.
Informasi yang berhasil dihimpun, sebelum menikah dengan korban terlebih dahulu sang istri menikah dengan pria lain. Hanya saja rumah tangganya kandas lalu menikah dengan korban.
Editor : Arif Ardliyanto