Jakarta, iNews.id - Daftar terbaru wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 12/2022.
Melalui keterangan resmi, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal SA menyebutkan saat ini terdapat empat kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4.
"Daerah di level 4, saat ini terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada," kata Safrizal.
Berikut daftar terbaru kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4:
1. Kota Cirebon, Jawa Barat
2. Kota Magelang, Jawa Tengah
3. Kota Tegal, Jawa Tengah
4. Kota Madiun, Jawa Timur
Oleh karena itu kita perlu tahu aturan lengkap yang harus kita laksanakan, berikut aturannya :
1. Kegiatan pada sektor non esensial dapat beroperasi 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin
2. Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75% staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25% pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
3. Perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50%, serta 25% untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat
4. Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga Pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Khusus bagi supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diijinkan masuk
5. Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari Pukul 18.00 s.d. Pukul 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%
6. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari tetap diijinkan beroperasi namun hanya sampai Pukul 20.00
7. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35%, kecuali untuk bioskop maksimal 25% dari kapasitas
8. Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25% dari kapasitas
9. Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25%, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50%
10. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan
11. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua, dan khusus bagi anak usia 6 s.d. 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.
Editor : Ahmad Hilmiddin