get app
inews
Aa Read Next : KPU Serahkan Hasil Verifikasi Paslon Pilwali Kota Probolinggo

Pelaku Curanmor 6 TKP di Kota Probolinggo di Bekuk Polisi

Kamis, 13 Juni 2024 | 10:11 WIB
header img
Pelaku curanmor yang diamankan Polisi (foto : iNewsProbolinggo.id / Ide Nasution)

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Pelaku curanmor di 6 TKP berhasil di bekuk oleh jajaran Polres Probolinggo kota. Penamgkapan berawal dari satu tersangka yang ditangkap namun rekannya berhasil kabur.

Diketahui pelaku curanmor tersebut beraksi di apotik Malinda kota Probolinggo dan berhasil dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas setahun yang lalu. Kini rekannya yang jadi DPO berhasil diringkus di tempat persembunyiannya.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan, tersangka berinisial SA, 21 tahun, ini dibekuk di rumah saudaranya di Desa Sumber Dawesari Kec. Grati Kab. Pasuruan pada hari selasa, 11 Juni 2024, sekira 23.30 Wib. Kini, tersangka ditahan di Mapolres Probolinggo Kota.

“ Jadi peran dari tersangka SA ini sebagai pemetik (eksekutor curanmor) menggunakan kunci T. Dia merupakan spesialis maling sepeda motor dengan 6 TKP di wilayah Kota Probolinggo. Licin dan selalu lolos dari kejaran kami “, jelasnya kepada Tribratanews, kamis, 13 Juni 2024.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan, SA telah melakukan curanmor honda vario warna merah di Jl. Ikan Tengiri Kecamatan Mayangan, honda beat warna hitam di TKP depan toko keramik Jalan KH Hasan Genggong, honda vario warna hitam di depan Alfamart Jalan Slamet Riyadi, honda beat warna putih di TKP Taman Maramis

Jalan Slamet Riyadi, honda scoopy warna hitam putih di depan Toko Baju Jalan Panglima Sudirman dan honda beat warna putih, di depan Apotek Malinda jalan Gubernur Suryo Kota Probolinggo.

"Tersangka melakukan pencurian ini secara acak / random. Berbekal kunci T, SA merusak kontak sepeda motor yang asli dan menggondol kabur sepeda motor korban. Dari bukti CCTV dan beberapa info terkait keterangan saksi, akhirnya kami bisa mengidentifikasi tersangka dan melakukan penangkapan,” katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

“Pelaku mengaku melakukan curanmor untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut