get app
inews
Aa Read Next : Gegara Soal Warisan, Seorang Kakek di Probolinggo Bacok Ponakannya

Polres Probolinggo Kota Menetapkan 3 Orang Tersangka, Buntut Tawuran Geng Motor

Selasa, 04 Juni 2024 | 10:57 WIB
header img
Dua dari tiga tersangka yang ditetapkan Polres Probolinggo kota ( Foto : iNewsProbolinggo.id /Ide Nasution)

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Pasca amankan 22 anggota Geng Motor yang hendak tawuran, Polres Probolinggo kota menetapakan 3 tersangka yang terlibat pembacokan 2 anggota Polisi.

Sebelumnya 1 orang ditetakan sebagai tersangka pelaku pembacokan, kemudian disusul 2 orang juga ditetapkan tersangka, Satu orang karena membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit sedangkan satunya terkait dengan provokasi / penghasutan.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan setelah melalui penyidikan lebih lanjut, penyidik menetapkan dua orang anggota Gank Motor GAZA sebagai tersangka baru.

"Dia adalah AHJ, 19, warga Jl. Brigjen Katamso Kota Probolinggo yang tidak lain ketua geng motor Gaza ( sekaligus koordinator geng motor American Probolinggo yaitu Tim Gukguk, Gaza, Selatan Society, dan Gazstack ) dan MBP, 19, warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang," jelasnya selasa (04/06/24).

AHJ, dikenakan pasal 160 KUHPidana sebab telah menghasut anggota gank lainnya untuk berkumpul, menyerang, dan membawa sajam. Sedangkan MBP dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa sajam jenis celurit.

"Saat ini, ketiganya ditahan di Mapolres Probolinggo Kota. Khusus tersangka AI (pelaku pembacokan anggota Polri), menempati kamar tersendiri untuk anak-anak. Sebab usianya masih di bawah umur,” terangnya.

Secara keseluruhan, anggota geng motor yang diamankan karena terlibat tawuran berjumlah 23 orang. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan 20 lainnya dikembalikan pada orang tua masing-masing.

"Mereka sudah dikembalikan ke orang tua masing-masing. 
Namun, hukum tetap berjalan. 

Sebanyak 20 anggota geng yang dipulangkan akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berdasarkan pasal 503 KUHPidana. Rencana sidang hari rabu besok di PN Probolinggo," pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut