get app
inews
Aa Read Next : Viral! YouTuber Gendut Nikocado Avocado Sukses Turun Berat Badan hingga 113 Kg

YouTuber dan Selebgram Muslim Wajib Berzakat Berdasarkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa, Ini Ketentuannya

Jum'at, 31 Mei 2024 | 08:25 WIB
header img
YouTuber dan Selebgram wajib zakat sesuai ijtima ulama. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsProbolinggo.id - Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII memutuskan bahwa YouTuber dan selebgram harus membayar zakat. Ketentuan ini juga berlaku untuk pelaku ekonomi kreatif digital lainnya.

"Forum ijtima telah menetapkan kewajiban bagi YouTuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya untuk memberikan zakat," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam pernyataannya pada Jumat (31/5/2024).

Dia menjelaskan bahwa forum ijtima ulama melihat teknologi digital sebagai alat yang memiliki potensi besar untuk terus berkembang dan memberikan manfaat sosial serta ekonomi bagi masyarakat. 

Ini merupakan respons dari para ulama terhadap peningkatan penggunaan teknologi digital yang semakin meluas di masyarakat, termasuk aktivitas digital yang menghasilkan keuntungan.

Niam menyatakan bahwa kewajiban zakat bagi YouTuber dan selebgram ditetapkan berdasarkan beberapa pertimbangan, salah satunya adalah bahwa konten yang dihasilkan tidak boleh melanggar ketentuan syariat.

"Kewajiban zakat berlaku jika pendapatan sudah mencapai nisab, yaitu setara dengan 85 gram emas, dan sudah mencapai masa kepemilikan selama satu tahun," katanya.

Jika pendapatan belum mencapai nisab, zakat dikumpulkan selama satu tahun dan baru dikeluarkan setelah pendapatan mencapai nisab.

Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen jika menggunakan tahun kamariah, atau 2,57 persen jika menggunakan tahun syamsiah.

Dia menegaskan bahwa pendapatan dari YouTuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya harus digunakan untuk kepentingan sosial.

Namun, kewajiban zakat ini khusus berlaku bagi aktivitas digital yang tidak melanggar syariat. Jika kontennya berisi fitnah, ghibah, pelecehan, perjudian, atau hal-hal terlarang lainnya, maka pendapatan tersebut diharamkan.

Ijtima ulama dihadiri oleh 654 peserta, termasuk dari unsur pimpinan lembaga fatwa ormas Islam, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi Islam, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, cendekiawan muslim, ahli hukum Islam, serta para peneliti.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut