Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk mengeluarkan sebagian hartanya sebagai tanda bersyukur atas nikmat Ramadan dan untuk menyedekahkan kepada yang membutuhkan. Namun, bagaimana hukum zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan?
Para ulama memiliki pandangan berbeda tentang hal ini. Mayoritas ulama berpendapat bahwa mengeluarkan zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan tidak wajib.
Alasannya, janin belum dianggap sebagai orang yang wajib mengeluarkan zakat. Zakat fitrah diwajibkan bagi muslim yang hidup dan memiliki nisab (batas kepemilikan harta tertentu) pada malam Idul Fitri. Janin belum memenuhi syarat tersebut.
Meski demikian, mengeluarkan zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan tetap diperbolehkan dan termasuk dalam kategori sedekah. Ini merupakan bentuk kasih sayang orang tua dan bentuk berbagi rezeki yang akan diterima oleh janin tersebut kelak.
Kesimpulan:
Hal yang perlu diperhatikan:
Mencetak kebaikan:
Intinya, walaupun tidak wajib, mengeluarkan zakat fitrah untuk janin adalah perbuatan yang baik dan dianjurkan. Ini melatih kepekaan dan kepedulian orang tua serta berbagi kebahagiaan di bulan suci Ramadan.
Editor : Ahmad Hilmiddin