JAKARTA, iNewsProbolinggo.id - Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII memutuskan bahwa YouTuber dan selebgram harus membayar zakat. Ketentuan ini juga berlaku untuk pelaku ekonomi kreatif digital lainnya.
"Forum ijtima telah menetapkan kewajiban bagi YouTuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya untuk memberikan zakat," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam pernyataannya pada Jumat (31/5/2024).
Dia menjelaskan bahwa forum ijtima ulama melihat teknologi digital sebagai alat yang memiliki potensi besar untuk terus berkembang dan memberikan manfaat sosial serta ekonomi bagi masyarakat.
Ini merupakan respons dari para ulama terhadap peningkatan penggunaan teknologi digital yang semakin meluas di masyarakat, termasuk aktivitas digital yang menghasilkan keuntungan.
Niam menyatakan bahwa kewajiban zakat bagi YouTuber dan selebgram ditetapkan berdasarkan beberapa pertimbangan, salah satunya adalah bahwa konten yang dihasilkan tidak boleh melanggar ketentuan syariat.
"Kewajiban zakat berlaku jika pendapatan sudah mencapai nisab, yaitu setara dengan 85 gram emas, dan sudah mencapai masa kepemilikan selama satu tahun," katanya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta