Tugasnya adalah mengawasi 2 orang rekannya yaitu BS (45) warga Desa Resongo Kuripan dan HR (35) warga Desa Sumberbulu Tegalsiwalan yang melakukan pencurian, menyembunyikan dan menjual sepeda motor hasil pencurian tersebut.
"Rupanya ketiga orang ini merupakan residivis. MH sendiri sebelumnya sudah pernah dihukum sebanyak 3 kali dalam kasus curanmor, pencurian hewan dan sabu.
Sedangkan BS dan HR saat ini sudah mendekam di Lapas Kraksaan dalam kasus pencurian sepeda motor CB 150R.
BS dan HR pun sebelumnya juga pernah ditahan dalam kasus yang sama yaitu curanmor, pencurian hewan dan sabu “, tambahnya.
Terhadap pelaku, dijerat dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto