get app
inews
Aa Text
Read Next : Kurang dari 12 Jam Pelaku Curanmor di Kota Probolinggo Berhasil Dibekuk

Tiga Residivis Curanmor Ditangkap Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota

Jum'at, 24 Mei 2024 | 10:21 WIB
header img
Salah satu residivis yang ditangkap Sat Reskrim Polres Probolinggo kota (Foto : iNewsProbolinggo.id / Ide Nasution)

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Tiga resedivis curanmor berhasil di tangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat reskrim) usai mencuri motor milik sofyan, warga kelurahan Pakistaji, kecamatan wonoasih, kota Probolinggo.

Kejadian bermula saat Sofyan kehilangan sepeda motor roda 3 (tiga) merk Viar, usai melaksanakan sholat subuh. 

Kunci motor yang biasa ia letakkan di kotak dekat motornya pun turut raib dengan posisi pagar terbuka dan kunci gembok pagar hilang. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan laporan dari korban langsung ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim untuk dilakukan penyelidikan.

"Rupanya motor tersebut disembunyikan oleh salah satu pelaku menunggu situasi aman. Berbekal jaringan yang kami miliki di lapangan, diperoleh informasi bahwa motor tersebut akan dijual sehingga kami bisa melakukan penangkapan dan mengamankan barang buktinya ," ujarnya, jum’at (24/05/24).

Hasilnya, petugas berhasil menangkap MH (35) warga Desa Sumberbendo Sumberasih.

Tugasnya adalah mengawasi 2 orang rekannya yaitu BS (45) warga Desa Resongo Kuripan dan HR (35) warga Desa Sumberbulu Tegalsiwalan yang melakukan pencurian, menyembunyikan dan menjual sepeda motor hasil pencurian tersebut.

"Rupanya ketiga orang ini merupakan residivis. MH sendiri sebelumnya sudah pernah dihukum sebanyak 3 kali dalam kasus curanmor, pencurian hewan dan sabu. 

Sedangkan BS dan HR saat ini sudah mendekam di Lapas Kraksaan dalam kasus pencurian sepeda motor CB 150R. 

BS dan HR pun sebelumnya juga pernah ditahan dalam kasus yang sama yaitu curanmor, pencurian hewan dan sabu “, tambahnya.

Terhadap pelaku, dijerat dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut