get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab dan Kejari Probolinggo Bersinergi Tingkatkan PAD, Atasi Pemangkasan Dana Transfer Pusat

Pemkab Probolinggo Larang Kendaraan Dinas Dibawa Mudik, Melanggar Akan Ditindak

Kamis, 19 Maret 2026 | 11:26 WIB
header img
Sejumlah kendaraan dinas wajib diparkir saat mudik lebaran (Foto : iNewsProbolinggo.id/Rifan).

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil atau kendaraan dinas untuk mudik lebaran atau kepentingan keluarga lainnya saat lebaran.

Bupati Probolinggo Gus dr. Mohammad Haris mengatakan, larangan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kedisiplinan sekaligus memastikan pemanfaatan aset negara tetap sesuai untuk fungsinya.

Menurutnya, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang dipergunakan untuk kepentingan kedinasan dan pelayanan masyarakat. Bukan justru dipakai untuk kepentingan pribadi para ASN.

"Karena kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk tugas resmi dan pelayanan publik," paparnya, Rabu (18/3/2026)

Untuk menegaskan itu, pihaknya juga merujuk pada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, yang menegaskan kendaraan dinas hanya untuk menunjang tugas pokok.

Kemudian ditegaskan pula oleh KPK melalui SE Nomor 2 Tahun 2026, bahwa kendaraan dinas wajib diparkir di kantor selama libur, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi/keluarga guna mencegah gratifikasi dan benturan kepentingan.

"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran," paparnya.

Namun, lanjut Gus Haris, bagi ASN yang tetap menjalankan tugas pelayanan publik selama masa libur Lebaran, kendaraan dinas tetap dapat digunakan sesuai kebutuhan tugasnya.

"Misal Dinas Perhubungan atau Satpol PP, karena mereka menggunakan kendaraan dinas untuk tugas pelayanan, jadi harus dilihat juga peruntukannya," paparnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo Imron Rosadi menegaskan, jika ditemukan ada ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan.

"Nanti kita BAP dulu, untuk pemberian sanksinya bisa ringan, sedang atau berat," tegasnya.

Sekedar informasi, kendaraan dinas wajib parkir saat mudik, dan akan diparkir di kantor Bupati Probolinggo di Jl. Panglima Sudirman No. 1 Kraksaan. Dan sisanya diparkir di area Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut