get app
inews
Aa Read Next : Pemkot Probolinggo Bakal Gelar 37 Festival Event Budaya di 2024

Pemkot Probolinggo Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Bagi UMKM

Rabu, 03 April 2024 | 08:27 WIB
header img
Pj Walikota Probolinggo saat acara sosialisasi ( Foto : iNewsPronolinggo.id/ Ide Nasution)

PROBLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pemerintah Probolinggo (Pemkot) mengadakan acara sosialisasi sertifikat Halal kepada 100 peserta pelaku UMKM di ruang Puri Manggala Bhakti kantor Pemkot Probolinggo, Selasa (2/4/24).

Dalam sosialisasi itu menghadirkan Prof. Dr. Sucipto dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Brawijaya Malang sebagai pemateri dan dibuka langsung oleh Penjabat Wali Kota Probolinggo Nurkholis.

Nurkholis menyebut, percepatan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil perlu dilakukan untuk memperkuat posisi dan daya saing UMKM hingga ke luar negeri. 
Menurutnya produk bersertifikat halal sangat penting, produk akan mempunyai nilai lebih dan bisa menjangkau pasar yang lebih luas terutama ekspor. 

"Kalau kita mau bersaing, pilihan konsumen pasti pada produk yang memiliki jaminan halal, karena kalau sudah bersertifikat halal pasti terjamin kualitas produknya, mulai dari higienitas, proses produksi, maupun kemasannya sehingga produk itu layak untuk dijual," terang  Nurkholis.

Disisi lain, data hanya 5 persen UMKM Kota Probolinggo sektor makanan minuman (mamin) yang memiliki sertifikasi halal. Untuk itu, Nurkholis meminta agar program percepatan sertifikasi halal tersebut diperluas dan ditingkatkan.

"Jumlah UMKM di Kota Probolinggo tahun 2023 mencapai 20.753 dan yang bergerak di sektor makanan dan minuman mencapai 6.325 atau 32,2 %. 

Dari jumlah pelaku usaha makanan dan minuman tersebut hanya sekitar 415 orang yang telah memiliki sertifikat halal atau sekitar 5%. Karena itu perlu ada target peningkatan, sehingga projek percepatan sertifikasi halal bisa diperluas," imbuhnya.


Sementara Prof. Dr. Sucipto selaku narasumber memaparkan beberapa jalur program sertifikasi halal yang bisa dipilih para pelaku usaha makanan dan minuman, yaitu Sertifikasi Halal Self Declare dan Sertifikasi Reguler.

"Sertifikasi Self Declare diperuntukkan untuk produk-produk yang resikonya rendah, seperti produk kemasan yang bahan dan prosesnya sederhana, omsetnya juga tidak besar. 

Sedangkan Sertifikasi Reguler diperuntukkan untuk produk-produk yang kompleks dengan omset kelas menengah, seperti catering,"ujarnya.

Ia juga menegaskan, khusus bagi pelaku usaha makanan olahan yang menginginkan program sertifikasi halal gratis, ia mengarahkan untuk menggunakan program Sertifikasi Self Declare.

"Di Kota Probolinggo sendiri sudah banyak yang menjadi pendamping,
pengajuannya bisa dikoordinir dan didaftarkan lewat pendamping, sehingga lebih mudah, tentu lebih murah karena tidak berbayar," pungkasnya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Berita iNews Probolinggo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut