Dalam rencananya, dia berpura-pura melepaskan sapi dari kandang dan nantinya akan membuat kejutan dengan membawa sapi tersebut untuk merebut hati calon mertua, seolah-olah menemukannya di jalan. Namun, rencananya tidak berjalan lancar.
Saat membawa sapi keluar dari kandang menjelang waktu sahur, tiba-tiba sapi itu menendangnya dan melarikan diri.
Kejadian tersebut menimbulkan kegaduhan yang didengar oleh warga sekitar. Curiga ada sesuatu yang tidak beres, warga menangkap pelaku yang berusaha mengejar sapi tersebut.
Mereka juga berhasil mengamankan sapi yang telah dicuri dan membawa pelaku ke kantor polisi karena memberikan keterangan yang rumit saat diinterogasi.
Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari, Aipda Beny Wicaksono, menyatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya saat diperiksa.
"Dia mengaku ingin memberikan kejutan kepada calon mertuanya agar dapat menerima hubungan dengan anaknya," katanya, pada Rabu (27/3/2024).
Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman penjara selama 7 tahun.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta