PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Seorang suami di Probolinggo ditetapkan menjadi tersangka, usai melakukan kekerasan terhadap istrinya yang menyebakan luka dibeberapa bagian tubuhnya.
Tersangka diketahui berinisial SHN (28) warga Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, sedangkan korban yang merupakan istrinya berinisial UH (29).
Kapolres Probolinggo Kota, Wadi Sa'bani mengatakan, kejadian berawal dari kedua suami istri ini terlibat cekcok.
"Awalnya pada hari jum at 19 januari 2024 lalu, korban membangunkan terlapor karena hendak diajak ke Krucil Kabupaten Probolinggo, namun ajakan itu ditolak terlapor dan kembali tidur," terang kapolres.
Tak sampai disitu, korban kemudian terlibat cekcok usai terlapor dipaksa bangun.
"Jadi korban kembali membangunkan terlapor, hal itu kemudian berbuah cek cok antar keduanya terkait masalah hutang dan tanggung jawab terlapor kepada keluarga.
Terlapor kemudian memukul wajah korban dan melemparkan helm ke lengan korban, yang mengakibatkan luka di bibir serta lebam dibagian wajah dan lengan," ungkapnya.
Akibat peristiwa itu suami korban yang merupakan terlapor terancam dengan pasal 44 ayat (1) sub pasal 44 ayat (1) UU RI no 23 tentang penghapusan kekerasan rumah tangga, dendan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Ahmad Hilmiddin