PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Serangan fajar adalah istilah yang digunakan dalam politik Indonesia untuk menggambarkan praktik pemberian uang, barang, atau jasa kepada pemilih agar memilih calon tertentu dalam pemilihan umum. Istilah ini berasal dari strategi militer yang dilakukan pada dini hari untuk menyerang lawan secara mendadak.
Serangan fajar biasanya dilakukan pada hari pencoblosan atau beberapa hari sebelumnya. Para pelakunya dapat berupa tim sukses calon, simpatisan, atau bahkan orang yang tidak dikenal. Mereka akan mendatangi rumah-rumah warga dan memberikan uang, sembako, atau barang lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi pilihan mereka.
Serangan fajar merupakan bentuk politik uang yang dilarang oleh undang-undang. Hal ini dapat dijerat dengan pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Berikut adalah beberapa contoh bentuk serangan fajar:
* Memberikan uang kepada pemilih
* Membagikan sembako
* Menjanjikan pekerjaan atau proyek
* Memberikan bantuan sosial
* Menyebarkan berita bohong tentang calon lain
Serangan fajar dapat merusak demokrasi karena dapat mempengaruhi hasil pemilihan umum secara tidak adil. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menolak dan melaporkan praktik ini kepada Bawaslu.
Berikut adalah beberapa cara untuk mencegah serangan fajar:
Masyarakat harus sadar dan menolak praktik politik uang.
Laporkan kepada Bawaslu jika melihat adanya praktik serangan fajar.
Calon dan tim sukses harus berkomitmen untuk tidak melakukan politik uang.
Pemerintah dan penyelenggara pemilu harus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap politik uang.
Dengan bersama-sama melawan serangan fajar, kita dapat menjaga demokrasi dan memastikan bahwa pemilihan umum berjalan dengan adil dan jujur.
Editor : Ahmad Hilmiddin