"Pada saat itu, ayah korban sedang menunggu pelaku yang datang untuk beribadah. Ketika kakak korban mendengar teriakan, dia langsung melapor setelah melihat kejadian itu," kata Nurlehana.
Nurlehana menjelaskan bahwa saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Baik pelaku maupun korban berasal dari Kabupaten Pamekasan, Madura, dan keduanya merupakan pendatang. Pelaku juga dikenal sebagai pemilik toko kelontong di Kota Batu.
"Tersangka adalah teman dari ayah korban. Keduanya merupakan pendatang yang memiliki niat yang sama untuk membangun usaha sembako," ujarnya.
Saat ini, SA harus menghadapi penyidik Polres Malang untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. SA dijerat dengan Pasal 289 KUHP jo. Pasal 6 huruf a dan b UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang kekerasan seksual. Nurlehana juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mencantumkan Pasal 351 KUHP tentang kekerasan karena adanya tindakan mencekik korban di leher.
"Tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan pasal pencabulan dan kekerasan. Mungkin akan kami tambahkan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tambahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta