PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pemilu 2 putaran, atau dikenal juga dengan istilah "majority run-off" atau "double ballot", adalah sistem pemilihan umum yang dilakukan dalam dua tahap. Sistem ini digunakan untuk memilih pemimpin, seperti presiden, ketika tidak ada kandidat yang memperoleh suara mayoritas absolut (50%+1) pada putaran pertama.
Bagaimana Sistem Pemilu 2 Putaran Berjalan?
Putaran Pertama:
- Semua kandidat bersaing dalam pemilihan.
- Suara dihitung dan dipublikasikan.
- Jika tidak ada kandidat yang mencapai mayoritas absolut, maka diadakan putaran kedua.
Putaran Kedua:
- Hanya dua kandidat dengan suara terbanyak di putaran pertama yang maju ke putaran kedua.
- Kampanye putaran kedua diadakan.
- Suara dihitung dan dipublikasikan.
- Kandidat dengan suara terbanyak di putaran kedua dinyatakan sebagai pemenang.
Keuntungan dan Kerugian Pemilu 2 Putaran:
Keuntungan:
- Memastikan pemimpin terpilih memiliki dukungan mayoritas rakyat.
- Memberikan kesempatan kepada kandidat untuk mempresentasikan visi dan misi mereka secara lebih mendalam kepada rakyat.
- Mendorong koalisi dan kompromi antar partai politik.
Kerugian:
- Biaya penyelenggaraan lebih mahal.
- Proses pemilihan lebih lama.
- Polarisasi politik dan ketegangan sosial dapat meningkat.
Penerapan Pemilu 2 Putaran di Indonesia:
Sistem pemilu 2 putaran diterapkan dalam pemilihan presiden (Pilpres) di Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Kesimpulan:
Pemilu 2 putaran adalah sistem pemilihan yang memiliki kelebihan dan kekurangan. Sistem ini dapat membantu memastikan pemimpin terpilih memiliki dukungan mayoritas rakyat, namun juga dapat meningkatkan polarisasi politik dan ketegangan sosial.
Editor : Ahmad Hilmiddin