Memahami Konsep Pemilihan: Mengenal Sistem Pemilu Dua Putaran

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pemilu 2 putaran, atau dikenal juga dengan istilah "majority run-off" atau "double ballot", adalah sistem pemilihan umum yang dilakukan dalam dua tahap. Sistem ini digunakan untuk memilih pemimpin, seperti presiden, ketika tidak ada kandidat yang memperoleh suara mayoritas absolut (50%+1) pada putaran pertama.
Bagaimana Sistem Pemilu 2 Putaran Berjalan?
Putaran Pertama:
Putaran Kedua:
Keuntungan dan Kerugian Pemilu 2 Putaran:
Keuntungan:
Kerugian:
Penerapan Pemilu 2 Putaran di Indonesia:
Sistem pemilu 2 putaran diterapkan dalam pemilihan presiden (Pilpres) di Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Kesimpulan:
Pemilu 2 putaran adalah sistem pemilihan yang memiliki kelebihan dan kekurangan. Sistem ini dapat membantu memastikan pemimpin terpilih memiliki dukungan mayoritas rakyat, namun juga dapat meningkatkan polarisasi politik dan ketegangan sosial.
Editor : Ahmad Hilmiddin