get app
inews
Aa Text
Read Next : Soroti Pemilu 2019, Gubernur LIRA Jatim Peringatkan KPU Probolinggo Jelang Pilkada 2024

Memahami Konsep Pemilihan: Mengenal Sistem Pemilu Dua Putaran

Selasa, 30 Januari 2024 | 08:53 WIB
header img
Sumber foto: Okezone

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pemilu 2 putaran, atau dikenal juga dengan istilah "majority run-off" atau "double ballot", adalah sistem pemilihan umum yang dilakukan dalam dua tahap. Sistem ini digunakan untuk memilih pemimpin, seperti presiden, ketika tidak ada kandidat yang memperoleh suara mayoritas absolut (50%+1) pada putaran pertama.

Bagaimana Sistem Pemilu 2 Putaran Berjalan?

Putaran Pertama:

  • Semua kandidat bersaing dalam pemilihan.
  • Suara dihitung dan dipublikasikan.
  • Jika tidak ada kandidat yang mencapai mayoritas absolut, maka diadakan putaran kedua.

Putaran Kedua:

  • Hanya dua kandidat dengan suara terbanyak di putaran pertama yang maju ke putaran kedua.
  • Kampanye putaran kedua diadakan.
  • Suara dihitung dan dipublikasikan.
  • Kandidat dengan suara terbanyak di putaran kedua dinyatakan sebagai pemenang.

Keuntungan dan Kerugian Pemilu 2 Putaran:

Keuntungan:

  • Memastikan pemimpin terpilih memiliki dukungan mayoritas rakyat.
  • Memberikan kesempatan kepada kandidat untuk mempresentasikan visi dan misi mereka secara lebih mendalam kepada rakyat.
  • Mendorong koalisi dan kompromi antar partai politik.

Kerugian:

  • Biaya penyelenggaraan lebih mahal.
  • Proses pemilihan lebih lama.
  • Polarisasi politik dan ketegangan sosial dapat meningkat.

Penerapan Pemilu 2 Putaran di Indonesia:

Sistem pemilu 2 putaran diterapkan dalam pemilihan presiden (Pilpres) di Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Kesimpulan:

Pemilu 2 putaran adalah sistem pemilihan yang memiliki kelebihan dan kekurangan. Sistem ini dapat membantu memastikan pemimpin terpilih memiliki dukungan mayoritas rakyat, namun juga dapat meningkatkan polarisasi politik dan ketegangan sosial.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut