PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan badan ad hoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS memiliki peran krusial dalam memastikan kelancaran dan ketepatan proses pemilu di tingkat TPS.
Tugas utama KPPS meliputi:
- Persiapan TPS:
- Menyiapkan dan memasang bilik suara.
- Menyiapkan kotak suara dan surat suara.
- Membuat daftar hadir pemilih.
- Menyiapkan tinta sidik jari.
- Berkoordinasi dengan aparat keamanan.
- Pemungutan Suara:
- Memeriksa identitas pemilih.
- Menyerahkan surat suara kepada pemilih.
- Membantu pemilih yang kesulitan menggunakan surat suara.
- Mengawasi jalannya pemungutan suara.
- Menghitung jumlah suara sah dan tidak sah.
- Penghitungan Suara:
- Membuka kotak suara dan menghitung surat suara.
- Mencatat hasil penghitungan suara di formulir C1.
- Menandatangani formulir C1 bersama saksi dan Pengawas TPS.
- Membacakan hasil penghitungan suara kepada pemilih yang hadir.
- Menyerahkan formulir C1 kepada PPS.
- Tugas Lainnya:
- Menjaga keamanan dan ketertiban di TPS.
- Mendokumentasikan seluruh kegiatan di TPS.
Jadwal Pelantikan KPPS
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah jadwal pelantikan KPPS Pemilu 2024:
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
Masa Kerja KPPS
Masa kerja KPPS dimulai pada tanggal 25 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 25 Februari 2024.
Kesimpulan
KPPS memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemilu yang sukses. Dengan memahami tugas dan wewenangnya dengan baik, serta bekerja secara profesional dan berintegritas, KPPS dapat membantu mewujudkan pemilu yang berkualitas dan bermartabat.
Referensi:
- PKPU Nomor 8 Tahun 2022
- Website KPU RI: https://www.kpu.go.id/
Editor : Ahmad Hilmiddin