Tugas dan Jadwal Pelantikan KPPS Pemilu 2024
PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan badan ad hoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS memiliki peran krusial dalam memastikan kelancaran dan ketepatan proses pemilu di tingkat TPS.
Tugas utama KPPS meliputi:
Jadwal Pelantikan KPPS
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah jadwal pelantikan KPPS Pemilu 2024:
Masa Kerja KPPS
Masa kerja KPPS dimulai pada tanggal 25 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 25 Februari 2024.
Kesimpulan
KPPS memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemilu yang sukses. Dengan memahami tugas dan wewenangnya dengan baik, serta bekerja secara profesional dan berintegritas, KPPS dapat membantu mewujudkan pemilu yang berkualitas dan bermartabat.
Referensi:
Editor : Ahmad Hilmiddin