get app
inews
Aa Text
Read Next : Terlapor Kasus Pencabulan Paman Terhadap Keponakan Mangkir Saat Dipanggil Polres Probolinggo

Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Yang Dilakukan Mantan Kades di Probolinggo

Minggu, 21 Januari 2024 | 05:39 WIB
header img
Korban (kiri) didampingi kuasa hukumnya Husnan Taufik, usai memenuhi panggilan penyidik (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polsek Paiton Polres Probolinggo terus berupaya mendalami kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan kades di Kecamatan Paiton. Hingga saat ini pihak kepolisian sudah memeriksa 6 orang saksi termasuk terduga pelaku.

Untuk pemeriksaan korban Sutrisno (40), warga Desa Besuk Kidul, Kecamatan Besuk itu dilakukan pada Sabtu (20/1/2024) malam. Saat itu, korban didampingi kuasa hukumnya Husnan Taufik, untuk memberikan keterangannya di hadapan penyidik.

Kapolsek Paiton AKP Maskur Ansori mengatakan, setelah mendapat laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Pihaknya langsung bergerak melalukan penyelidikan, mulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi.

"Sejauh ini sudah ada enam orang saksi yang kami mintai keterangan, termasuk korban dan terduga pelaku," katanya.

Maskur menjelaskan, dari hasil pemeriksaan itu, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara dan melakukan pemanggilan tehadap para pihak yang ada dalam video yang turut menjadi alat bukti tersebut.

Pihaknya akan bekerja secara profesional melalui tahapan-tahapan yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara tindak pidana.

"Untuk motif, kami masih ada satu saksi lagi yang masih belum kami periksa, dari situ pintu masuk baru bisa diketahui secara gamblang apa yang menjadi motif terjadinya tindak pidana itu," jelasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Korban Husnan Taufik, membenarkan bahwa kedatangannya ke Polsek Paiton untuk mendampingi korban dalam pemeriksaan dugaan penganiayaan  yang dilakukan mantan kades berinisial H itu.

Untuk saat ini, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik yang dalam hal ini Polsek Paiton terkait pengungkapan kasus yang sedang menimpa kliennya itu.

"Harapan saya sebagai kuasa hukum korban, agar pihak kepolisian profesional dan tegak lurus dalam menangani kasus ini," ucap Husnan.

Diberitakan sebelumnya, Sutrisno (40) warga Desa Besuk Kidul, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo terpaksa dirawat di rumah sakit usai diduga dianiaya mantan kepala desa di Kecamatan Paiton, pada Jum'at (19/1/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Diketahui, momen penganiayaan tersebut sempat di video oleh istri korban. Dalam video berdurasi 15 detik itu mempertontonkan korban yang cekcok dengan mantan kades berinisial H dan temannya, sebelum akhirnya korban dianiaya hingga babak belur.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut