Akibat Berbuat Zina, 76 Anak di Bawah Umur di Bojonegoro Nikah Dini
Rabu, 10 Januari 2024 | 17:00 WIB
Pengadilan Agama mengabulkan permohonan diska karena memperhatikan asas kemanfaatannya lebih besar atau bisa berdampak buruk jika tidak dikabulkan.
Sementara itu, Presidium Koalisi Perempuan Indonesia atau KPI Jawa Timur, Nafidatul Himma, mengatakan bahwa pihaknya mendorong agar pendidikan pernikahan dimasukkan dalam kurikulum sekolah, terutama terkait dampak buruk jika terjadi pernikahan dini.
Hal tersebut dilakukan untuk menekan jumlah anak yang melangsungkan pernikahan di bawah umur. Himma mengakui bahwa hal tersebut sebelumnya sudah disampaikan ke sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Kemenag, maupun ke lembaga legislatif di Bojonegoro.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta