Suasana Haru di Sidang Isbat Nikah Kota Probolinggo, 23 Pasangan Sah Secara Hukum

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Sebanyak 23 pasangan suami istri melakukan sidang Isbat nikah di aula Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.
Sidang Isbat Nikah Terpadu ini merupakan hasil kerjasama antara Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri, dan Pemerintah Kota Probolinggo dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat untuk memperoleh legalitas akta nikah yang sah. Kamis (17/7/2025).
Wakil Wali Kota Probolinggo, Ina Dwi Lestari, secara langsung meresmikan kegiatan ini dan mengapresiasi terselenggaranya sidang Isbat nikah terpadu.
"Dengan status yang jelas dan diakui negara, maka Bapak/Ibu semua dapat melakukan pelayanan publik dengan mudah, baik terkait pembuatan dokumen kependudukan, hak waris maupun kejelasan status anak," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo, Dodik Hermawan, menjelaskan bahwa para pemohon telah melalui beberapa tahapan sebelum pelaksanaan sidang Isbat, termasuk proses skrining pada bulan Mei 2025.
"Melalui serangkaian proses yang cukup panjang, para pemohon layanan Isbat telah melalui proses skrining di bulan Mei 2025 yang lalu, dilanjutkan dengan penyusunan permohonan dan pengumpulan bukti surat," jelasnya.
Salah satu pemohon, Denny Rengganis, asal Curah Grinting, Kanigaran, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Probolinggo atas pelayanan secara gratis dalam mendapatkan akta pernikahan.
"Alhamdulillah saya terbantukan, anak saya juga akhirnya bisa di akui secara jelas. Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Wali Kota dan Ibu Wakil Wali Kota," ujarnya.
Dengan adanya sidang Isbat nikah terpadu ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Probolinggo dengan memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam mengakses pelayanan publik.
Editor : Arif Ardliyanto